Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Deny Apriliansyah 19-09-0014 00:49
KANTOR SATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI SURAT IZIN MENGEMUDI (SATPAS)
POLRESTA PONTIANAK KOTA
JL. R.E. MARTADINATA, PONTIANAK BARAT 78115
 
Terhitung mulai tanggal 6 Desember 2015, Polresta Pontianak Kota menjadi salah satu Satpas Online
(Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Online).

 
:: PERSYARATAN ::
 
PERSYARATAN PEMOHONAN BARU
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
PERSYARATAN PEMOHONAN PENINGKATAN GOLONGAN
 |  | Lampirkan SIM Asli
 |  | Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 |  | Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
 
PERSYARATAN PEMOHONAN PERPANJANGAN
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | SIM Asli yang masih berlaku
 |  | SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
PERSYARATAN PEMOHONAN HILANG/RUSAK GOLONGAN
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
 
:: BIAYA ::

BIAYA PEMOHONAN BARU
 |  | SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM C : 100.000
 |  | SIM D : 50.000
 
BIAYA PEMOHONAN PENINGKATAN GOLONGAN
 |  | SIM A Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
 
BIAYA PEMOHONAN PERPANJANGAN
 |  | SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
 |  | SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
 |  | SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
 |  | SIM C : 75.000
 |  | SIM D : 30.000
 
:: PROSEDUR ::

MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)
 
 
LOKET FORMULIR DAN BANK (PEMBAYARAN PNBP SIM)
Pembayaran PNBP, pengambilan formulir dan pengisian formulir permohonan SIM
 
 
LOKET I PENDAFTARAN
Di loket pendaftaran petugas memeriksa kembali berkas dari pemohon / peserta uji SIM setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon atau perserta uji di berikan nomor antrian untuk di gunakan setiap panggilan dari setiap loket.
 
LOKET II VERIFIKASI DATA DAN IDENTIFIKASI
Di loket II petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melakukan verifikasi data setelah sesuai, petugas melakukan pengambilan gambar, sidik jari dan tanda tangan pemohon atau peserta uji SIM, bagi permohonan perpanjangan dipersilahkan untuk ke loket V cetak SIM dan bagi permohonan baru atau peningkatan golongan menunggu untuk di panggil ke loket III sesuai dengan nomor antrian.
 
 
LOKET III UJIAN TEORI
Di loket III petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melaksanakan pencerahan atau menyampaikan aturan berlalu lintas dan tata cara pelaksanaan ujian teori SIM , selanjutnya pemohon atau peseta uji SIM melaksanakan ujian teori, untuk soal pertanyaan terbagi 2 kelompok, kelompok pertama yaitu soal survey terdiri dari 7 (tujuh) soal dengan pilihan jawaban a atau b dan hasil jawaban tidak menentukan hasil kelulusan. Kelompok kedua yaitu soal ujian terdiri dari 30 (tiga puluh) soal dengan pilihan jawaban a, b atau c, dengan batasan waktu 15 menit dan untuk dinyatakan lulus minimal harus benar 21 soal atau 70 persen. Untuk pemohon yang tidak lulus di persilahkan mengulang ujian teori kembali 7 (tujuh) hari kemudian dan bagi yang lulus di lanjutkan ke loket 4.
 
 
LOKET IV UJIAN PRAKTEK
Di loket IV yaitu loket pendaftaran ujian praktek bagi pemohon atau perserta uji yang sudah lulus ujian teori, dan selanjutnya perserta di persilahkan melaksanakan ujian praktek dilapangan, bagi pemohon atau peserta uji yang tidak lulus di persilahkan kembali 7 (tujuh) hari kemudian untuk melaksankan ujian praktek kembali dan bagi yang sudah lulus ujian praktek pemohon dipersilahkan untuk membayar PNBP SIM di loket bank. Setelah melakukan pembayaran, pemohon dengan membawa bukti pembayaran dan cap hasil lulus praktek ke loket IV untuk di masukan nilai hasil ujian praktek ke komputer online. Dan selanjutnya pemohon meyerahkan bukti pembayaran dan cap lulus dari petugas praktek ke loket V cetak SIM.
 
 
LOKET V CETAK SIM
Di loket V cetak SIM yaitu petugas melakasanakan cetak hasil produk layanan berupa SIM sesuai dengan permohonan yang di ajukan oleh pemohon, setelah di cetak , SIM di serahkan ke pemohon dan menyatakan proses telah selesai.
 
:: SIM KELILING ::

Layanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan saja dan persyaratannya cukup membawa KTP, SIM Asli dan Surat Keterangan Kesehatan/Dokter & lampiran hasil test psiskologi. Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlaku SIM.Untuk sim yang belum habis masa berlaku SIM dapat diperpanjang dengan catatan tidak melebihi 1 (satu) hari terhitung mulai habis masa berlaku SIM. Jika melewati batas maksimal waktu yang ditentukan dapat mengikuti Proses Permohonan SIM Baru di Satpas SIM Polresta Pontianak Kota.

 
JADWAL SIM KELILING
 
 
:: FAQ ::

Q: Dimana alamat kantor SATPAS Polresta Pontianak Kota?
 |  | Jalan R.E Martadinata No.1 Pontianak, 78117
 
Q: Apa syarat pembuatan SIM baru atau peningkatan golongan?
 
SIM BARU
• SIM A
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
• SIM A umum, B1, B1 umum, B2, B2 umum :
 |  | Lampirkan SIM Asli
 |  | Foto Copy KTP ( Kartu Tanda Penduduk
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 |  | Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
 
• SIM C
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
• SIM D
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
SIM PERPANJANGAN
• SIM A
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | SIM Asli yang masih berlaku
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
• SIM A umum, B1, B1 umum, B2, B2 umum :
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | SIM Asli yang masih berlaku
 |  | SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
• SIM C
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | SIM Asli yang masih berlaku
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
• SIM D
 |  | Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
 |  | Surat Keterangan Sehat dari Dokter
 |  | SIM Asli yang masih berlaku
 |  | Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
 
Q: Berapa biaya pembuatan SIM ?
 
SIM BARU
 |  | SIM A, SIM A Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM B1, B1 Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 120.000
 |  | SIM C : 100.000
 |  | SIM D : 50.000
 
• SIM PERPANJANGAN
 |  | SIM A, SIM A Umum : Rp. 80.000
 |  | SIM B1, B1 Umum : Rp. 80.000
 |  | SIM B2, SIM B2 Umum : Rp. 80.000
 |  | SIM C : 75.000
 |  | SIM D : 30.000
 
Q: Dimana lokasi pelayanan Keliling di wilayah Pontianak
 |  | Hari Senin dan Kamis lokasi di Parkiran Pontianak Mall di jalan Teuku Umar Pontianak
 |  | Hari Selasa dan Jumat lokasi Parkiran Swalayan Mitra Anda di jalan Hasanudin Pontianak
 |  | Hari Rabu dan Sabtu lokasi Parkiran Mega Mall di jalan Ahmad Yani Pontianak
 
Q: Jam berapa operasional SIM Keliling ?
 |  | Hari Senin s/d Kamis dari jam 08.00 – 11.00 WIB
 
Q: Apakah bisa permohonan pembuatan SIM dengan menggunakan Ektp luar wilayah Pontianak?
 |  | Untuk pengajuan permohonan SIM bisa menggunakan Ektp seluruh wilayah Indonesia
 
Q: Apakah bisa perpanjangan SIM yang berasal dari luar wilayah Pontianak?
 |  | Untuk perpanjangan SIM yang berasal dari wilayah Pontianak bisa di lakukan di SATPAS Polresta Pontianak
 
Q: Bagaimana proses permohonan pembuatan SIM yang sudah lewat masa berlaku?
 |  | Untuk SIM yang sudah lewat masa berlaku harus mengikuti syarat atau proses permohonan baru