Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Deny Apriliansyah 14-09-0019 00:52

SELAMAT DATANG!

di layanan SKCK Polresta Pontianak

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan.

 

PERSYARATAN ;
(harap membaca dengan seksama)
Sesuai dengan Perpol No. 6 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian maka persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan SKCK Online di Polresta Pontianak adalah sebagai berikut;

    Registrasi Online unduh di playstore/appstore POLRI Super App
    Fotokopi KTP 1 (satu) lembar
    Fotokopi KK 1 (satu) lembar
    Fotokopi Akta Kenal Lahir 1 (satu) lembar
    Fotokopi Identitas Lain 1 (satu) lembar, bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN, dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) kepesertaan aktif, yang dapat di akses melalui aplikasi Mobile JKN
    Pas foto 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar, berlatar belakang warna merah, berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka dari depan & tidak menyamping. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab baik niqab maupun burqa, harus tampak muka secara utuh
    Membawa SKCK Lama (asli/fotocopy) untuk yang perpanjangan

 

 

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR ; 

 

PROSES MENDAPATKAN SKCK ;
Waktu yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK secara Online , dari proses registrasi data sampai dengan proses penerbitan adalah ± 10 menit.

 

WAKTU PELAYANAN ;

    Senin s/d kamis   08.00 - 14.00 WIB (istirahat tetap melayani)
    Jumat   08.00 - 15.00 WIB  

 

 

BIAYA ADMINISTRASI :

    Berdasarkan PP No.76 tahun 2020 untuk Biaya SKCK (Sebesar Rp.30.000,- yang akan di setorkan ke Kas Negara)
    Berdasarkan Perpol No.12 Tahun 2021 untuk Biaya SKCK GRATIS! bagi yang tidak mampu dengan cara menunjukkan surat keterangan tidak mampu (asli) dari Lurah/Desa setempat

 

 

MASA BERLAKU ;
Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika telah lewat masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang kembali.

 

PRODUK SKCK;

1. latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam;
2. logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas;
3. logo Tri Brata background dicetak dengan “invisible ink” yang akan berubah warna apabila terlihat dengan sinar “UV” ;
4. apabila dilihat dengan cara menerawang akan terlihat logo “watermark” lambang garuda;
5. kode dan nomor seri secara berurutan;
6. dibawah nomoratur terdapat tulisan mikroteks Intelkam;
7. bila difotokopi akan muncul tulisan “copy void”;
8. SKCK dibubuhi tanda tangan serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;

 

 

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN & MASUKAN ;

1. Telepon : 08953 2739 9759
2. Fax mile : 0561 739917
3. Email : skckresta@gmail.com
4. SMS : 08953 2739 9759
5. Offline : Kotak Saran & Pengaduan di ruang Unit Pelayanan SKCK
6. Online : SP4N LAPOR www.lapor.go.id
DUMAS PRESISI www.dumaspresisi.polri.go.id