SKCK

Jeremia 14-02-2025 10:57

izin bertanya, apa solusi jika ingin membuat SKCK tapi belum memiliki KTP?

Komentar

Deny Apriliansyah
Administrator 15-02-2025 13:59

Dengan cara melampirkan kartu Identitas lain / surat pengantar dari kelurahan

Deny Apriliansyah
Administrator 15-02-2025 14:02

1. Gunakan Kartu Identitas Lain Jika belum memiliki KTP, biasanya kepolisian menerima dokumen pengganti seperti: - Kartu Keluarga (KK) - Kartu Pelajar (jika masih sekolah) - Akta Kelahiran 2. Gunakan Surat Keterangan dari Dukcapil Jika belum memiliki e-KTP tetapi sudah melakukan perekaman, bisa meminta Surat Keterangan Pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 3. Gunakan Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Beberapa daerah mewajibkan surat pengantar dari kelurahan/desa. Jika belum memiliki KTP, bisa meminta Surat Keterangan Domisili dari RT/RW dan kelurahan. 4. Ajukan Permohonan KTP Sementara Jika sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP, bisa segera mengurusnya ke Dukcapil agar mendapatkan Surat Keterangan Pengganti e-KTP.