SIM A dan Sim C saya akan habis masa berlakunya pada tanggal 6 Agustus 2025. Jika saya memperpanjang SIM tersebut lewat dari tanggal 6 Agustus 2025, apakah akan dianggap membuat SIM baru?
Perpanjangan sim skrg bisa online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas. Jika masa berlakunya lewat satu hari maka sim tidak bisa lg diperpanjang dan jika ingin memiliki sim kembali harus melakukan pendaftaran sim baru.